Pages

Jumat, 22 Maret 2013

Islam Mengharamkan Tato


Islam Mengharamkan Tato


Definisi tato adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh. Menurut Encyclopaedia Britannica, tato tertua ditemukan pada mumi Mesir sejak abad ke-20 SM. Namun sumber lain menyebutkan bahwa tato sudah di kenal sejak 50 juta tahun sebelum masehi, dengan bukti ditemukannya manusia es di pegunungan Alpen (Eropa) dengan sekujur tubuhnya penuh dengan gambar dan titik-titik. Konon kabarnya, bangsa Mesir-lah yang menjadi biang tersebarnya tato di dunia karena bangsa Mesir dahulu dikenal sebagai bangsa yang

Rabu, 20 Maret 2013

Hakikat Manusia Dan Kemanusiaan Menurut Al-Qur’an


Hakikat Manusia Dan Kemanusiaan
Menurut Al-Qur’an



  Dalam suasana kemajuan sains dan teknologi dewasa ini, masalah hakikat manusia dan kemanusiaan menjadi semakin aktual untuk di kaji. Urgensi kajian ini lebih terasa lagi setelah disadari bahwa pengetahuan kita kita sendiri tantang hakikat manusia masih sangat terbatas. Keterbatasan pengetahuan tersebut disebabkan multikompleks-nya permasalahan manusia. Selain itu, manusia adalah satu-satunya makhluk ciptaan Allah yang dihembuskan roh ciptaan Allah kepada dirinya. Persoalan roh adalah urusan tuhan, sementara manusia hanya diberikan sedikit pengetahuan tentang hal itu.


Sabtu, 02 Februari 2013

Hamba Allah & Ummat Nabi Muhammad SAW



Hamba Allah
&
Ummat Nabi Muhammad SAW



          Sudah menjadi kewajiban seorang muslim memiliki dua kesadaran, kesadaran sebagai hamba Allah Ta’ala dan kesadaran sebagai umat Muhammad Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, jika kesadaran kesadaran itu hilang dari jiwa seorang Mukmin maka tindakan dan amalan akan ngawur dan sembrono yang mengakibatkan Allah Ta’ala tidak akan memberi ganjaran apapun yang didapat hanyalah siksa.

Orang Beriman Mengawal Kekuasaan Allah



Orang Beriman
Mengawal Kekuasaan Allah


  Menurut Al-Qur’an, kesadaran tentang “kekuasaan” itu tidak dapat di lepaskan dari diri manusia. Dikatakan dalam Al-Qur’an, bahwa sekalipun kedudukan manusia itu ditegaskan sebagai “hamba” (Adz-Dzaariyaat [51]:56), namun manusia dianugerahi pernan sebagai “khalifah” Allah SwT, yaitu sebagai wakil atau pengemban amanah Allah SwT  di planet bumi yang satu-satunya ini (Al-Baqarah [2]: 30).

  Oleh karena itutidak mengherankan kalau manusia memiliki naluri mengejar, ingin memiliki, dan ingin menikmati “kekuasaan” di atas planet bumi ini ketika mereka masih hidup. Sungguh pun manusia dianugerahi Allah SwT naluri inginberkuasa di atas, namun hakikat dan operasionalisasi kekuasaan yang dianugerahkan tersebut perlu di pahami dan di saari sepenuhnya oleh manusia. Sebab, kalau tidak demikian, justru kekuasaan yang ingin dikejarnya, dimilikinya, dan dinikmatinya itu akan menyerang balik kepada dirinya sendiri yang sifatnya kontra produktif. Misalnya jatuh dari kursi kekuasaan dalam keadaan malu atau terhina, akan menjadi cacat hidup selama-lamanya, akan menjadi pemusnah manusia, akan membuat penderitaan tak terperikan bagi berjuta-juta manusia yang lain, dan bahkan menjadi penyebab rusaknya linkungan hidup dan keseimbangan di planet bumi yang sekali lagi, satu-satunya ini. Ungkapan tersebut dapat dibuktikan kalau orang mau membuka lembaran-lembaran catatan sejarah yang telah dipublikasikan selama ini.


  Apa hakikat “kekuasaan” yang dianugerahkan Allah SwT kepada manusia itu? Kekuasaan yang dimiliki manusia adalah kekuasaan yang diwakilkan oleh Allah SwT yang dalam kekuasaan tersebut dipenuhi rasa tanggung jawab yang sangat berat yang meliputi wajib memakmurkan kehidupan di planet bumi, menjaga hukum-hukum keseimbangan alam (Ar-Rahman [55]: 7-9).

  Perlu ditegaskan di sini, yang dimaksud “kekuasaan” di sini bukan sekedar kekuasaan karena sistem aturan politik (seperti kekuasaan yang melekat pada jabatan selaku presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakila Rakyat, dan semacamnya), organisasi ekonomi (seperti selaku komisaris, Direktur, dan semacamnya), organisasi militer (seperti selaku panglima, komandan pleton, dan semacamnya), organisasi sosial pada umumnya (seperti ketua, sekretaris, bendahara, koordinator seksi, dan semacamnya), melainkan juga kekuasaan yang melekat setiap individu, seperti kebebasan usaha untuk “memiliki” untuk “menikmati” untuk nafsu “mengatur”.

Jumat, 18 Januari 2013

Membangun Kembali Ruh (spirit) FASTABIQU – Al khairat


Membangun Kembali Ruh (spirit) FASTABIQU – Al khairat
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
        Bercermin pada diri Nabi kita (Muhammad Saw) adalah seorang yang mampu mensyukuri nikmat Allah. Beliau adalah seorang yang berjiwa besar, termasuk di dalam upayanya untuk meraih kesuksesan. Dengan seluruh potensi dan kesempatan yang di milikinya, Dia selalu “Bisa” berjuang untuk menjadi yang terbaik tanpa mengusik kehadiran orang lain, bahkan Muhammad Husain Haikal menyebutnya sebagai inspirator bagi (kesuksesan) orang lain. Dia berhasil menjadi insan kamil (manusia sempurna). Manusia “multi-dimensi”,yang berhasil mencapai puncak prestasi tertinggi tanpa harus menzalimi orang lain. Beliau bisa bermitra dengan siapa pun, dan memandang para kompetitornya sebagai mitra untuk meraih prestasi.
          Kata orang bijak, hidup ini adalah sebuah proses untuk memahami dan memanfaatkan fungsi dari waktu. Ia terus saja berjalan, tidak ada delay (penundaan). Oleh karenanya “tataplah arloji” yang melekat di pergelangan tangan anda, adakah ia mau menunggu diri anda? Inilah ungkapan orang-orang bijak yang bisa kita jadikan sebagai alas belajar. “Belajar Untuk Menghargai Waktu”.
          Ruh (spirit) Budaya Fastabiqu al-khairat,  “Kesediaan untuk berlomba-lomba dalam menuju dan meraih kebaikan”.
          Kelompok manusia jenis pertama adalah “mereka yang zalim (menzalimi dirinya sendiri)”. Keburukan mereka lebih banyak dari pada kebaikan yang mereka perbuat. Mereka menghabiskan waktunya untuk melakukan aktivitas yang tidak di ridhai oleh Allah. Hidupnya lebih banyak diisidengan tindakan maksiat.
          Kelompok manusia jenis kedua adalah mereka yang ada di pertengahan (persimpangan). Dalam arti, keburukan, tetapi di waktu lain merekapun melakukan kebaikan. Merekalah orang yang ibadahnya ‘jalan’ ,keburukannya pun jalan seiring dengan ketaatannya, yang dalam banyak hal sering disebut sebagai orang yang terjebak dalam budaya STMJ (Shalat terus, Maksiat jalan).
          Dan kelolpok manusia jenis ketiga  adalah mereka yang selalu membangun Ruh (spirit) budaya Fastabiqu al-khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan (ketaatan). Inilah karakteristik (dari) para sahabat Rasulullah s.a.w terbalik.
          Karena ruh (spirit) budaya Fastabiqu al-khairat inilah para sahabat Rasulullah s.a.w pantas dikatakan sebagai “Khairu ummah” atau generasi yang terbaik. Mereka tidak pernah melewatkan momentum untuk menjalankan ketaatn mereka kepada Allah. Tak rela melepaskan kesempatanuntuk mengisi setiap desahan nafas mereka dalam ketaatan kepada Allah.

Shalat Jenazah



Shalat Jenazah

Ø     Keutamaan Shalat Jenazah
    
     Islam adalah agama yang sempurna, di antara kesempurnaannya adalah melekatnya hak sesama muslim walaupun telah meninggal dunia. Hak itu adalah menyalatkan jenazahnya & mengiringinya hingga di pemakaman. Lebih dari itu, pahala besar pun diraih karenanya.

Ø     Hukum Shalat Jenazah
       
        Hukum menyalatkan jenazah seorang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya setiap jenazah seorang muslim memiliki hak untuk dishalatkan oleh saudara muslim lainnya.
        Ada dua orang golongan yang dikecualikan dari hukum di atas. Kedua golongan tersebut tidak wajib di shalatkan, namun boleh juga (disyariatkan) untuk di shalatkan yaitu :

a.     Anak kecil yang belum baligh
   Sesungguhnya Nabi tidak menyalatkan putra beliau -Ibrahim- . ‘Aisyah berkata,  “Ibrahim, putra Nabi meninggal dunia ketika berusia delapan belas bulan. Rasulullah tidak menyalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3187, hadist hasan, lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud).

Manakala janin itu usianya belum genap empat bulan, maka tidak di shalatkan, karena belum di tiupkan ruh padanya, sehingga tidak di kategorikan sebagai mayit atau jenazah. (lihat Ahkamul  Jana’iz hal 81).



b.    Mati syahid
   Banyak para syuhada baik pada perang Uhud atau yang lainnya tidak di shalatkan oleh rasulullah. Namun di waktu lain, beliau juga menyalatkan sebagian para syuhada, di antaranya adalah paman beliau, Hamzah yang mati syahid di perang Uhud. Tentunya menyalatkannya itu lebih utama karena shalat jenazah itu merupakan doauntuk si mayit sekaligus sebagai tambahan ibadah bagi yang mengerjakannya.

            Adapun  golongan orang -  orang di bawah ini maka berlaku syariat shalat jenazah untuk mereka (fardhu kifayah) :

a.     Orang yang meninggal dunia karena menjalani hukuman pidana mati (had) seperti rajam atau qishash. (HR. Muslim no. 1696)
b.    Pelaku maksiat yang tenggelam dalam berbagai kemaksiatan.
c.      Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
d.    Seseorang yang di makamkan sebelum dishalatkan atau sudah dishalatkan oleh sebagian orang sedangkan sebagian yang lain belum menyalatkannya. (HR.Al – Bukhari no. 1247)
e.     Seseorang yang meninggal dunia di sebuah negeri dan tidak ada seorang pun yang menyalatkannya di depan jenazah. (Zadul Ma’ad 1/205-206)




Ø     Bagaimana Hukum Menyalatkan Jenazah Orang Kafir ?
       
        Di haramkan menyalatkan dan memohon ampun maupun rahmat bagi orang-orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir.
        Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Aku mendengar seseorang memohon ampun untuk kedua orang tuanya yang masih musyrik. Maka aku bertanya kepadanya, “ Apakah engkau memintakan ampun untuk kedua orang tuamun sedang keduanya masih musyrik?”  Jawab orang itu, “Bukankah Nabi Ibrahim juga memintakan ampun untuk ayah beliau yang masih musyrik?” Kemudian aku memberitahukan hal ini kepada Nabi.





Oleh : Muhammad Dzulkifli

Facebook : Muhammad Dzoelkiflie
( add yaw....!!    :D)





 SMP Muhammadiyah 2 bangil