Shalat Jenazah
Ø
Keutamaan Shalat Jenazah
Islam
adalah agama yang sempurna, di antara kesempurnaannya adalah melekatnya hak sesama
muslim walaupun telah meninggal dunia. Hak itu adalah menyalatkan jenazahnya
& mengiringinya hingga di pemakaman. Lebih dari itu, pahala besar pun
diraih karenanya.
Ø
Hukum Shalat Jenazah
Hukum menyalatkan jenazah seorang muslim adalah fardhu kifayah.
Artinya setiap jenazah seorang muslim memiliki hak untuk dishalatkan oleh
saudara muslim lainnya.
Ada dua orang golongan yang dikecualikan
dari hukum di atas. Kedua golongan tersebut tidak wajib di shalatkan, namun
boleh juga (disyariatkan) untuk di shalatkan yaitu :
a.
Anak
kecil yang belum baligh
Sesungguhnya Nabi tidak menyalatkan putra
beliau -Ibrahim- . ‘Aisyah berkata, “Ibrahim,
putra Nabi meninggal dunia ketika berusia delapan belas bulan. Rasulullah tidak
menyalatkannya.” (HR. Abu Dawud no.
3187, hadist hasan, lihat Shahih wa
Dha’if Sunan Abi Dawud).
Manakala janin itu
usianya belum genap empat bulan, maka tidak di shalatkan, karena belum di
tiupkan ruh padanya, sehingga tidak di kategorikan sebagai mayit atau jenazah.
(lihat Ahkamul Jana’iz hal 81).
b.
Mati
syahid
Banyak para syuhada baik pada perang Uhud
atau yang lainnya tidak di shalatkan oleh rasulullah. Namun di waktu lain,
beliau juga menyalatkan sebagian para syuhada, di antaranya adalah paman
beliau, Hamzah yang mati syahid di perang Uhud. Tentunya menyalatkannya itu
lebih utama karena shalat jenazah itu merupakan doauntuk si mayit sekaligus
sebagai tambahan ibadah bagi yang mengerjakannya.
Adapun golongan orang - orang di bawah ini maka berlaku syariat shalat jenazah untuk mereka (fardhu kifayah) :
Adapun golongan orang - orang di bawah ini maka berlaku syariat shalat jenazah untuk mereka (fardhu kifayah) :
a.
Orang
yang meninggal dunia karena menjalani hukuman pidana mati (had) seperti rajam atau qishash.
(HR. Muslim no. 1696)
b.
Pelaku
maksiat yang tenggelam dalam berbagai kemaksiatan.
c.
Orang
yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
d.
Seseorang
yang di makamkan sebelum dishalatkan atau sudah dishalatkan oleh sebagian orang
sedangkan sebagian yang lain belum menyalatkannya. (HR.Al – Bukhari no. 1247)
e.
Seseorang
yang meninggal dunia di sebuah negeri dan tidak ada seorang pun yang
menyalatkannya di depan jenazah. (Zadul
Ma’ad 1/205-206)
Ø Bagaimana
Hukum Menyalatkan Jenazah Orang Kafir ?
Di haramkan menyalatkan dan memohon
ampun maupun rahmat bagi orang-orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir.
Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Aku
mendengar seseorang memohon ampun untuk kedua orang tuanya yang masih musyrik.
Maka aku bertanya kepadanya, “ Apakah engkau memintakan ampun untuk kedua orang
tuamun sedang keduanya masih musyrik?”
Jawab orang itu, “Bukankah Nabi Ibrahim juga memintakan ampun untuk ayah
beliau yang masih musyrik?” Kemudian aku memberitahukan hal ini kepada Nabi.
Oleh : Muhammad Dzulkifli
Facebook : Muhammad
Dzoelkiflie
( add yaw....!! :D)
SMP Muhammadiyah 2 bangil
0 komentar:
Posting Komentar