Pages

Jumat, 22 Maret 2013

Islam Mengharamkan Tato


Islam Mengharamkan Tato


Definisi tato adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh. Menurut Encyclopaedia Britannica, tato tertua ditemukan pada mumi Mesir sejak abad ke-20 SM. Namun sumber lain menyebutkan bahwa tato sudah di kenal sejak 50 juta tahun sebelum masehi, dengan bukti ditemukannya manusia es di pegunungan Alpen (Eropa) dengan sekujur tubuhnya penuh dengan gambar dan titik-titik. Konon kabarnya, bangsa Mesir-lah yang menjadi biang tersebarnya tato di dunia karena bangsa Mesir dahulu dikenal sebagai bangsa yang
terkenal kuat dan sering melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut tersebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia, dan Arab. Sebutan tato diambil dari kata tatau dalam bahasa Tahiti (Polynesia) yang berarti menanadakan sesuatu. Tato biasanya dibuat dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya pada salah satu bagian tubuh sampai keluar darah kemudian diisi dengan pigmen (pewarna). Kata tatau pertama kali tercatat oleh peradaban Barat dalam ekspedisi James Cook pada 1769. Tato merupakan praktek yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai adat setempat seperti bangsa Polynesia, Filipina, Kalimantan, Mentawai, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok.
            Fungsi tato bagi masyarakat kuno adalah sebagai penandaan wilayah, untuk menunjukkan jati diri (harga diri), menunjukkan perbedaan status sosial, sebagai simbol keberanian, simbol keberuntungan, simbol keseimbangan alam, di mana dalam masyarakat kuno benda-benda seperti batu, hewan, dan tumbuhan harus di abadikan di atas tubuh karena semua benda itu dianggap memiliki jiwa, sebagai wujud penghormatan kepada leluhur, untuk menangkal roh jahat, serta mengusir penyakit atau pun roh kematian.

Tato di Era Modern
            Pada masa kolonial, tato difungsikan sebagai tanda penjahat dengan cara memberikan cap di tubuh yang mudah terlihat dengan besi panas yang dibentuk. Pada sekitar tahun 1960,para penjahat juga ditandai dengan tato yang kemudian muncul istilah tato penjara sehingga tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Para pemakai tato identik dengan penjahat, preman, da anak-anak jalanan yang selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat. Tato dianggap pula sebagai simbol pemberontakan terhadap tatanan nilai sosial yang ada sebagai bentuk pembebasan diri dari segala larangan dan norma-norma masyarakat yang memebelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri. Anak-anak yang di singkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan. Namun pada masa sekarang tato mulai beralih fungsi sebagai suatu karya seni sekaligus untuk tampil modis dan trendi.

Tinjauan dari sudut pandang syari’at
            Berdasarkan hadist di atas, tato hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena terancam laknat Allah. Allah melaknat mereka, maknanya adalah Allah menjauhkan mereka dari rahmat, taufik, hidayah, dan setiap kebaikan yang datang dari Allah. (Tafsir al-Qurthubi 2/26)
            Nampak sekilas, ancaman laknat tertuju pada para pelaku tato dari kalangan wanita saja, lalu bagaimana dengan para pelaku tato dari kalangan laki-laki?
            Al-Imam asy-syaukani menukil penjelasan para ulama syafi’iyyah: “...dan hukumnya dalam hal ini sama saja baik laki-laki maupun perempuan. “(Nailul Authar 6/228)
            Demikian pula dalam perbuatan tersebut mengandung sikap tidak puas terhadap penciptaan tubuhnya, celaan terhadap hikmah penciptaan tubuhnya dan anggapan bahwa apa yang mereka lakukan melalui tangan-tangan mereka itu lebih baik dari pada ciptaan Allah serta sikap tidak menerima dengan takdir dan pengaturan Allah. (Tafsir Karimir Rahman hal. 183)
Perbuatan menato adalah bentuk tipu muslihat setan untuk memperdaya manusia.

0 komentar:

Posting Komentar