Islam Mengharamkan
Tato
Definisi tato adalah gambar
(lukisan) pada kulit tubuh. Menurut Encyclopaedia
Britannica, tato tertua ditemukan pada mumi Mesir sejak abad ke-20 SM.
Namun sumber lain menyebutkan bahwa tato sudah di kenal sejak 50 juta tahun
sebelum masehi, dengan bukti ditemukannya manusia es di pegunungan Alpen
(Eropa) dengan sekujur tubuhnya penuh dengan gambar dan titik-titik. Konon
kabarnya, bangsa Mesir-lah yang menjadi biang tersebarnya tato di dunia karena
bangsa Mesir dahulu dikenal sebagai bangsa yang
terkenal kuat dan sering melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut tersebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia, dan Arab. Sebutan tato diambil dari kata tatau dalam bahasa Tahiti (Polynesia) yang berarti menanadakan sesuatu. Tato biasanya dibuat dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya pada salah satu bagian tubuh sampai keluar darah kemudian diisi dengan pigmen (pewarna). Kata tatau pertama kali tercatat oleh peradaban Barat dalam ekspedisi James Cook pada 1769. Tato merupakan praktek yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai adat setempat seperti bangsa Polynesia, Filipina, Kalimantan, Mentawai, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok.
terkenal kuat dan sering melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut tersebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia, dan Arab. Sebutan tato diambil dari kata tatau dalam bahasa Tahiti (Polynesia) yang berarti menanadakan sesuatu. Tato biasanya dibuat dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya pada salah satu bagian tubuh sampai keluar darah kemudian diisi dengan pigmen (pewarna). Kata tatau pertama kali tercatat oleh peradaban Barat dalam ekspedisi James Cook pada 1769. Tato merupakan praktek yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai adat setempat seperti bangsa Polynesia, Filipina, Kalimantan, Mentawai, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok.
Fungsi
tato bagi masyarakat kuno adalah sebagai penandaan wilayah, untuk menunjukkan
jati diri (harga diri), menunjukkan perbedaan status sosial, sebagai simbol
keberanian, simbol keberuntungan, simbol keseimbangan alam, di mana dalam
masyarakat kuno benda-benda seperti batu, hewan, dan tumbuhan harus di abadikan
di atas tubuh karena semua benda itu dianggap memiliki jiwa, sebagai wujud
penghormatan kepada leluhur, untuk menangkal roh jahat, serta mengusir penyakit
atau pun roh kematian.
Tato di Era Modern
Pada masa kolonial, tato
difungsikan sebagai tanda penjahat dengan cara memberikan cap di tubuh yang
mudah terlihat dengan besi panas yang dibentuk. Pada sekitar tahun 1960,para
penjahat juga ditandai dengan tato yang kemudian muncul istilah tato penjara
sehingga tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Para pemakai tato identik
dengan penjahat, preman, da anak-anak jalanan yang selalu dianggap mengacau
ketentraman masyarakat. Tato dianggap pula sebagai simbol pemberontakan
terhadap tatanan nilai sosial yang ada sebagai bentuk pembebasan diri dari
segala larangan dan norma-norma masyarakat yang memebelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan
oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri.
Anak-anak yang di singkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol
pembebasan. Namun pada masa sekarang tato mulai beralih fungsi sebagai suatu
karya seni sekaligus untuk tampil modis dan trendi.
Tinjauan dari sudut pandang syari’at
Berdasarkan
hadist di atas, tato hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena terancam
laknat Allah. Allah melaknat mereka, maknanya adalah Allah menjauhkan mereka
dari rahmat, taufik, hidayah, dan setiap kebaikan yang datang dari Allah. (Tafsir al-Qurthubi 2/26)
Nampak
sekilas, ancaman laknat tertuju pada para pelaku tato dari kalangan wanita
saja, lalu bagaimana dengan para pelaku tato dari kalangan laki-laki?
Al-Imam
asy-syaukani menukil penjelasan para ulama syafi’iyyah: “...dan hukumnya dalam
hal ini sama saja baik laki-laki maupun perempuan. “(Nailul Authar 6/228)
Demikian pula dalam perbuatan
tersebut mengandung sikap tidak puas terhadap penciptaan tubuhnya, celaan
terhadap hikmah penciptaan tubuhnya dan anggapan bahwa apa yang mereka lakukan
melalui tangan-tangan mereka itu lebih baik dari pada ciptaan Allah serta sikap
tidak menerima dengan takdir dan pengaturan Allah. (Tafsir Karimir Rahman hal. 183)
Perbuatan menato adalah bentuk
tipu muslihat setan untuk memperdaya manusia.
0 komentar:
Posting Komentar