Pages

Jumat, 12 Juli 2013

Perdagangan Yang Dilarang

Perdagangan Yang Dilarang


          Islam pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali bila ada unsur-unsur ke-dzaliman, penipuan, penindasan dan mengarah pada sesuatu yang dilarang oleh Islam. Misalnya, memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya yang sudah jelas diharamkan oleh Islam, baik memakannya, mengerjakannya, atau memanfaatkannya. Semua pekrjaan yang diperoleh dengan jalan haram adalah suatu dosa. Dan setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram), maka nerakalah tempatnya.



          Oleh karena itu, seorang pedagan harus berhati-hati, jangan sekali-kali berdusta, karena dusta itu merupakan bahaya bagi pedagang. Dan dusta itu dapat membawa kepada perbuatan jahat, sedang kejahatan itu dapat membawa pada neraka. Di samping itu, hindari pula banyak sumpah, khususnya sumpah dusta, sebab nabi Muhammad pernah bersabda,
 “Tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat Allah nanti dihari kiamat dan tidak akan dibersihkan, serta baginya adalah siksaan yang pedih, salah satu di antaranya ialah: Orang yang menyerahkan barang dagangannya (kepada pembeli) karena sumpah dusta.”(Hr.Muslim) di hadist yang lain di jelaskan, dari Abu Said ia berkata,
 “ada seorang Arab gunung berjalan membawa seekor kambing, kemudian saya bertanya kepadanya, Apa kambing itu akan kamu jual dengan tiga dirham? Ia menjawab, Demi Allah tidak! Tetapi tiba-tiba dia jual dengan tiga dirham juga. Saya utarakan hal itu kepada Nabi, maka kata Nabi: Dia telah menjual akhiratnya dengan dunianya.” (Hr. Ibnu Hibban).


          Selain itu, pedagang juga harus menjauhi penipuan, sebab orang yang menipu dalam berdagang selain merugikan juga merupakan perbuatan terlaknat. Hindari pula mengurangi timbangan dan takaran, sebab mengurangi timbangan dan takaran itu membawa celaka, seperti firman Allah: Wailul lil muthaffifin (Celakalah orang-orang yang mengurangi takaran). Dan hindari pulalah dari penimbunan, karena Allah tidak ridha pada mereka yang suka menimbun. Yang harus dihindari para pedagang adalah perbuatan riba, karena sesungguhnya Allah akan menghancurkannya mereka yang suka menjalankan riba. Seperti tersebut dalam hadist yang mengatakan: “Satu dirham uang riba dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu (bahwa uang tersabut adalah uang riba), akan lebih berat (siksaannya) dari pada tiga puluh enam kali berzina. “(Hr. Ahmad).

0 komentar:

Posting Komentar