Perdagangan Yang Dilarang
Islam
pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali bila ada unsur-unsur ke-dzaliman,
penipuan, penindasan dan mengarah pada sesuatu yang dilarang oleh Islam.
Misalnya, memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya
yang sudah jelas diharamkan oleh Islam, baik memakannya, mengerjakannya, atau
memanfaatkannya. Semua pekrjaan yang diperoleh dengan jalan haram adalah suatu
dosa. Dan setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram), maka nerakalah
tempatnya.
Oleh
karena itu, seorang pedagan harus berhati-hati, jangan sekali-kali berdusta,
karena dusta itu merupakan bahaya bagi pedagang. Dan dusta itu dapat membawa
kepada perbuatan jahat, sedang kejahatan itu dapat membawa pada neraka. Di
samping itu, hindari pula banyak sumpah, khususnya sumpah dusta, sebab nabi
Muhammad pernah bersabda,
“Tiga golongan
manusia yang tidak akan dilihat Allah nanti dihari kiamat dan tidak akan
dibersihkan, serta baginya adalah siksaan yang pedih, salah satu di antaranya
ialah: Orang yang menyerahkan barang dagangannya (kepada pembeli) karena sumpah
dusta.”(Hr.Muslim) di hadist yang lain di jelaskan, dari Abu Said ia berkata,
“ada seorang
Arab gunung berjalan membawa seekor kambing, kemudian saya bertanya kepadanya,
Apa kambing itu akan kamu jual dengan tiga dirham? Ia menjawab, Demi Allah
tidak! Tetapi tiba-tiba dia jual dengan tiga dirham juga. Saya utarakan hal itu
kepada Nabi, maka kata Nabi: Dia telah menjual akhiratnya dengan dunianya.”
(Hr. Ibnu Hibban).
Selain
itu, pedagang juga harus menjauhi penipuan, sebab orang yang menipu dalam
berdagang selain merugikan juga merupakan perbuatan terlaknat. Hindari pula
mengurangi timbangan dan takaran, sebab mengurangi timbangan dan takaran itu
membawa celaka, seperti firman Allah: Wailul lil muthaffifin (Celakalah
orang-orang yang mengurangi takaran). Dan hindari pulalah dari penimbunan,
karena Allah tidak ridha pada mereka yang suka menimbun. Yang harus dihindari
para pedagang adalah perbuatan riba, karena sesungguhnya Allah akan menghancurkannya
mereka yang suka menjalankan riba. Seperti tersebut dalam hadist yang
mengatakan: “Satu dirham uang riba dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu
(bahwa uang tersabut adalah uang riba), akan lebih berat (siksaannya)
dari pada tiga puluh enam kali berzina. “(Hr. Ahmad).
0 komentar:
Posting Komentar